Jumat, 03 November 2017

PERBEDAAN UU KOPERASI NO. 25/1992 DAN NO.17/2012

Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012


Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.      Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.      Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU  No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.      Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,  definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.      Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
ü  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
ü  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
ü  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Sedangkan Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
Ø  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø  kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

5.      Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.      Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada  UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7.      Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992  .
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         pendidikan perkoperasian;
·         kerja sama antarkoperasi.

Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
§  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
§  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
§  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

8.      Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.

Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:

NO
PERBEDAAN
UU No 25 Tahun 1992
UU No 17 Tahun 2012
1
Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
Koperasi sebagai badan hukum
2.
Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
3.
Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
4.
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.
5.
menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
6.
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
7.
menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
8.
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Kamis, 02 November 2017

PUISI "ADA HP DI SAKU PETANI" , "GURUKU PAHLAWANKU"

ADA HP DI SAKU PETANI

Kala mentari belum menampakkan batang hidungnya
Engkau telah sibuk di tengah ladang kehidupanmu
Kala embun di atas rumput belum mengering
Engkau telah selesai menebar benih harapan

Di era lampau petani adalah murni petani
Dengan cangkul besi dan tekad bajanya
Di era kini petani adalah makhluk digital
Petani yang sudah mulai ada HP di sakunya


Kala hamparan telah menguning wajahmu penuh senyum
Kala mentari sore mulai hilang dari peraduan kau tetap senyum
Senyummu makin merekah saat ada nada dering dari anakmu
“Ayah aku lulus dari fakultas pertanian, terima kasih atas semuanya.”

Karya : Hendy Effendi

Guruku  Pahlawanku
Andaikata matahari tiada
Dunia akan beku dan bisu
pelangi tiada akan pernah terpancar
kehidupan tiada akan pernah terlaksana
Disaat titik kegalauan menghampiri
Terlihat setitik cahaya yang kami cari
Yang nampak dari sudut-sudut bibirmu
Dan gerak-gerik tubuhmu
Engkau sinari jalan-jalan kami yang buntu
Yang hampir menjerumuskan masa sepan kami
Engkau terangi kami dengan lentera ilmu mu
Yang tiada akan pernah sirna di terpa angin usia
Guru……..
Engkau pahlawan yang tak pernah mengharapkan balasan
Disaat kami tak mendengarkan mu
Engkau tak pernah mengeluh dan menyerah
Untuk mendidik kami
Darimu kami mengenal banyak hal
Tentang mana warna yang indah
Tentang garis yang harus di lukis
Juga tentang kata yang harus dibaca
Engkau membuat hidup kami berarti

Guru……
Tiada kata yang pantas kami ucapkan
Selain terimakasih atas semua jasa-jasa mu
Maafkan kami bila telah membuatmu kecewa
Jasa-jasa mu akan kami semat abadi sepanjang hidup kami
Terimakasih guruku, engkau pahlawan ku
Karya : ?

Terima Kasih Guruku

Engkau bagaikan cahaya
Yang menerangi jiwa
Dari segala gelap dunia
Engkau adalah setetes embun
Yang menyejukan hati
Hati yang ditikam kebodohan
Sungguh mulia tugasmu Guru
Tugas yang sangat besar
Guru engkau adalah pahlawanku
Yang tidak mengharapkan balasan
Segala yang engkau lakukan
Engkau lakukan dengan ikhlas
Guru jasamu takkan kulupa
Guru ingin ingin kuucapkan
Terima kasih atas semua jasamu
Karya : ?






SEPUTAR DIABETES DAN ALERGI JIKA MAKAN UDANG

1. SEPUTAR  DIABETES

Diabetes Melitus (DM) adalah keadaan di mana kadar glukosa (gula sederhana) di dalam darah menjadi tinggi karena tubuh tidak dapat memproduksi atau mengeluarkan insulin secara cukup. Dan dari beberapa tes secara langsung, pada umumnya air seni pengidap diabetes rasanya manis karena mengandung banyak gula.

Insulin adalah hormon yang dihasilkan pankreas, sebuah organ di samping lambung. Hormon ini melekatkan dirinya pada reseptor-reseptor yang ada pada dinding sel. Insulin bertugas untuk membuka reseptor pada dinding sel agar glukosa memasuki sel. Lalu sel-sel tersebut mengubah glukosa menjadi energi yang diperlukan tubuh untuk melakukan aktivitas. Dengan kata lain, insulin membantu menyalurkan gula ke dalam sel agar diubah menjadi energi. Jika jumlah insulin tidak cukup, maka terjadi penimbunan gula dalam darah sehingga menyebabkan diabetes.

Gejala utama diabetes adalah sering buang air kecil, sering merasa lapar, sering merasa haus, serta berat badan yang menurun. Selain gejala-gejala tersebut, gejala yang sering di alami oleh penderita penyakit gula adalah timbul kesemutan pada jari tangan dan kaki, kurang gairah kerja, mudah mengantuk, badan terasa lemah, gatal-gatal, luka yang sulit sembuh, penglihatan kabur, gairah seks menurun bahkan sampai impotensi, dan keputihan.
2. ALERGI JIKA MAKAN UDANG
Udang adalah salah satu makanan laut yang kaya protein dan mineral, sehingga sangat baik untuk dikonsumsi. Selain itu, udang juga mengandung asam lemak omega-3 yang bermanfaat bagi kesehatan otak dan jantung. Walaupun demikian, ada sebagian besar orang yang tidak bisa mengonsumsinya lantaran udang menyebabkan alergi. Ya, udang dan sebagian besar makanan laut lainnya memang sering menyebabkan alergi. Salah satu gejala alergi yang disebabkan oleh udang dan makanan laut lainnya adalah gatal yang ditandai dengan adanya bercak-bercak kemerahan di kulit. Apabila gejala tersebut dibiarkan, maka bisa menjadi eksim. Selain itu, gejala lainnya adalah batuk dan sesak napas.

Beberapa Makanan Yang Dapat Mengatasi Alergi Udang

Gejala alergi dapat diredakan dengan pengobatan, namun sebenarnya ada beberapa makanan yang dapat meringankannya, diantaranya adalah :
1. Madu
Madu telah dikenal sebagai obat alergi udang yang ampuh. Saat gejala alergi timbul setelah makan udang, maka minumlah segelas air hangat yang ditambahkan dengan satu sendok makan 
madu. Kandungan vitamin tertentu pada madu dapat membantu mengusir gatal.
2.Jahe

Bila gejala alergi udang atau makanan laut datang, anda juga bisa mengatasinya dengan minum secangkir jahe hangat. Jahe bermanfaat dalam meredakan gatal dan mengurangi ruam merah pada kulit akibat alergi.
3. Lemon

Lemon juga dikenal ampuh untuk mengatasi beragam jenis alergi, termasuk alergi udang. Ketika gejala alergi datang, minumlah segelas air lemon hangat dengan segera. Sama seperti jahe dan madu, lemon juga dapat meredakan ruam merah di kulit.
4. Minyak biji jarak

Mengonsumsi minyak biji jarak yang dilarutkan dalam air hangat diketahui efektif dalam mengatasi alergi udang. Konsumsi larutan tersebut secara rutin ketika alergi menyerang. Larutan ini sebaiknya juga dikonsumsi hingga seminggu setelah sembuh.
5. Makanan bervitamin E

Salah satu makanan terbaik untuk menangkal alergi udang dengan cepat adalah makanan-makanan yang mengandung vitamin E seperti kacang-kacangan. Makanan bervitamin E mengandung antialergen yang dapat membantu mencegah dan menyembuhkan alergi yang disebabkan hampir semua jenis makanan.
S E M O G A    B E R M A N F A A T    S E M O G A     B E R K A H,    A M I N !

Rabu, 01 November 2017

MUADZIN (TUKANG ADZAN) AKAN DIPANJANGKAN LEHERNYA PADA HARI KIAMAT

MUADZIN (TUKANG ADZAN) AKAN DIPANJANGKAN LEHERNYA PADA HARI KIAMAT

Dari Mu’awiyah radhiallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.”
(Hadits shahih riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Penjelasannya :
Hadist tersebut menunjukkan keutamaan yang didapatkan oleh seorang muadzin. Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa para muadzin akan memiliki leher paling panjang diantara manusia yang lain ketika dibangkitkan kelak pada hari kiamat. Sehingga mereka akan mudah dikenali ketika itu.
Hal tersebut dikarenakan ketika di dunia mereka senantiasa mengumandangkan adzan yang berisikan takbir, pernyataan dua kalimat syahadat, serta seruan untuk menunaikan ibadah sholat yang selalu didengar oleh manusia.
Oleh karena itu, ketika di akhirat Allah memberikan kepada mereka ciri-ciri khusus yang menjadikan manusia mengenal bahwa merekalah orang yang selalu didengar suaranya ketika datang waktu sholat.
CREATED BY : HENDYTEA

PAMEUNGPEUK 02112017

SOAL PTS GANJIL IPS KELAS 8 SMP/MTs + KUNCI JAWABAN

PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) GANJIL
IPS KELAS VIII
SMP NEGERI 2 PAMEUNGPEUK
NAMA : NILAI
KELAS :
TANGGUL :
NO PERTANYAAN
1 60,5° LU atau 66,5° LS merupakan besaran angka untuk iklim :
A. Dingin C. Tropis
B. Sedang D. Subtropis
2 Keunggulan iklim di Indonesia antara lain adanya musim penghujan dan musim  
kemarau berganti setiap ……………………………………. sekali.
A.   3 C.  5
B.   4 D.  6
3  Seorang Tokoh Islam yang berhasil menciptakan penghitungan tahun matahari 
sebanyak 365 hari, 5 jam, 46 menit, 24 detik adalah :
A.  Al Ghazali C.  Al Harrani
B.  Al Battani D.  Al Maliki
4 Kegiatan menciptakan, menambah atau meningkatkan nilai guna suatu barang/jasa  
merupakan pengertian dari :
A. Konsumsi C. Produksi
B. Distribusi D. Proteksi
5 Berikut ini merupakan contoh kegiatan Konsumsi  :
A. Febrianti dan Sri Hani memotong rambut ke salon C. Nisa tidur di kamarnya
B. Usyep dan Hanip berenang di sungai Cipalebuh D. Deril bermain monyet2an
6 Ibu Risti membeli HP Samsung J7 hanya karena tetangganya yang bernama Ibu Cindy
sudah membelinya terlebih dahulu. Hal ini disebut :
A. Adat istiadat C. Selera
C. Mode D. Demonstration Effect
7 Delman merupakan alat transportasi darat dengan keunggulan sebagai berikut  :
A.  Sangat cocok untuk daerah pegunungan C.  Bisa bawa muatan banyak
B.  Tidak membutuhkan bahan bakar D.  Meningkatkan pariwisata
8 Bahasa daerah yang berada di Gorontalo adalah :
 A. Alor C. Bulanga
B. Bajau D. Sasak
9 Salah satu semboyan bangsa Barat dalam melakukan perjalanan ke Indonesia adalah
adanya semangat ingin mencari kekayaan. Hal ini disebut :
A. Gold C. Glory
B. Gospel D. Gorcy
10 Perlawanan masyarakat Aceh dalam menentang keserakahan Portugis,  dipimpin
oleh :
A. Pangeran Diponegoro C. Sultan Baabullah
B. Sultan Khaerun D. Sultan Iskandar Muda


11
Ratu Kalinyamat adalah seorang ratu yang  pernah mengirimkan pasukannya untuk mengusir Portugis dari Malaka. Ratu Kalinyamat berasal dari :

A. Demak
B. Jepara
C. Pasuruan
D. Madura



12
Raja yang memimpin Kerajaan Aceh selama 32 tahun (tahun 1607-1639) adalah :

A. Sultan Khairun
B. Sultan Trenggono
C. Sultan Iskandar Muda
D. Sultan Baabullah



13
Di bawah ini tidak termasuk Hak Octrooi yang dimiliki oleh VOC :

A. Menciptakan Undang-Undang sendiri
B. Melakukan monopoli perdagangan
C. Mencetak mata uang sendiri
D. Membentuk tentara sendiri



14
Politik adu domba yang biasa dilakukan oleh VOC dalam menghancurkan kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia disebut :

A. Ora Et Labora
B. Homo Homini Lupus
C. Men Sana in Corpore Sano
D. Devide Et Impera



15
Pembuatan jalan dari Anyer-Panarukan (1000 km lebih) dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal :

A. Jan Willem Janssens
B. Herman Willem Daendels
C. Hubertus Johannes Van Mook
D. Pieter Both

Kunci Jawaban :
1 - 15 (ADBC ADBC ADBC ADB)


SOAL PTS GANJIL IPS KELAS 9 SMP/MTs + KUNCI JAWABAN

PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) GANJIL
IPS KELAS IX
SMP NEGERI 2 PAMEUNGPEUK
NAMA : NILAI
KELAS :
TANGGUL :
NO PERTANYAAN
1 Yang termasuk ciri negara berkembang adalah :
A. Ketergantungan kepada negara lain tinggi C. Tingkat pendapatan tinggi
B. Tingkat pendidikan tinggi D. Teknologinya modern
2 Menurut data CIA World Factbook tahun 2016, jumlah penduduk dunia adalah :
A.   4.323.187.457  jiwa C.  6.323.187.457  jiwa
B.   5.323.187.457  jiwa D.  7.323.187.457  jiwa
3 Menurut data CIA World Factbook tahun 2016, jumlah penduduk Indonesia adalah :
A.  158.316.051  jiwa C.  358.316.051  jiwa
B.  258.316.051  jiwa D.  458.316.051  jiwa
4 Seorang diktator dari Jerman yang sangat  kejam pada Perang Dunia II adalah :
A. Benito Mussolini C. Adolf Hitler
B. Winston Churchill D. Josef Stalin
5 Pangkalan Angkatan Laut AS yang dibumihanguskan oleh pasukan Jepang adalah :
A. Pearl Harbour C. Hawaii Harbour
B. Ford Harbour D. Admiral Clarey Bridge
6 Pada zaman Penjajahan Belanda dan  saat perang Dunia II, sebutan Jakarta adalah :
A. Jayakarta C. Buitenzorg
B. Jayaraya D. Batavia
7 Organisasi semi militer yang bertugas sebagai barisan pembantu polisi adalah :
A.  Syuisyintai C.  Seinendan
B.  Keibodan D.  Heiho
8 Supriadi, Jenderal Sudirman, Jenderal Gatot Subroto, Jenderal Akhmad Yani, 
merupakan tokoh-tokoh yang terkenal pada organisasi :
 A. Fujinkai C. PETA
B. Jawa Hokokai D. Seinendan
9 Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal :
A. 14 Agustus 1945 C. 16 Agustus 1945
B. 15 Agustus 1945 D. 17 Agustus 1945
10 Urutan Empat Besar Partai pemenang hasil Pemilu pertama  tahun 1955 adalah :
A. Masyumi, PNI, PKI, NU C. NU, Masyumi, PNI, PKI
B. Masyumi, NU, PNI, PKI D. Masyumi, PNI, NU, PKI
selamatmengerjakansemogasuksespercayapadadirisendirijanganpercayakepada
hasilpekerjaanoranglainhidupharuspunyaprinsippunyajatidiripunyahargadiri!
Kunci Jawaban : (1-10) ADBCADBCAD