SEJARAH
PERKEMBANGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) DI DUNIA
No
|
Tahun
|
Peristiwa
|
Uraian
|
1
|
1215
|
Penandatanganan
Magna Charta oleh Raja John Lackland di Inggris
|
Kata
Magna Charta berasal dari Bahasa Latin yang artinya Piagam Besar. Magna
Charta tahun 1215 adalah Piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15
Juni 1215 untuk membatasi monarki Inggris (sejak masa Raja John Lackland)
dari kekuasaan absolut. Kekuasaan raja dibatasi.
Isi Magna Charta :
1.
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
2.
Raja berjanji kepada
penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
3.
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4.
Polisi ataupun jaksa
tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5.
Seseorang yang bukan
budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan
negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6.
Apabila seseorang
tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
7.
Kekuasaan raja harus
dibatasi.
8.
Hak Asasi Manusia
(HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan.
Magna Carta dianggap sebagai lambang
perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak
perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
|
2
|
1628
|
Penandatanganan
Petition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles I di Inggris.
|
Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai
hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada
raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut
hak-hak sebagai berikut:
1.
Pajak dan pungutan
istimewa harus disertai persetujuan parlemen (House of Common).
2.
Warga negara tidak
boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.
Tentara tidak boleh
menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
|
3
|
1679
|
Penandatanganan
Habeas Corpus Act oleh Raja Charles II di Inggris
|
Kata Habeas
Corpus Act berasal dari bahasa Latin yang berarti Engkau Dapat Memiliki
Orang Tersebut atau Membawa Seseorang Untuk Diperiksa.
Habeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai
berikut:
1.
Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.
Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
|
4
|
1688
|
Perlawanan
rakyat Inggris terhadap Raja James II
yang lebih dikenal dengan sebutan The Glorious Revolution atau Revolusi Tak
Berdarah.
|
Konflik antara Raja Inggris dengan parlemen muncul kembali
ketika masa pemerintahan Raja
James II (adik Raja Charles II).
1). Raja James II enggan mematuhi prinsip yang
ditentukan parlemen semasa Restoration yaitu hak dan kedudukan raja
ditentukan oleh parlemen.
2). Raja James II seorang yang beragama Katolik juga
telah mengambil pendirian yang berbeda dengan pendirian parlemen yang
kebanyakan ahlinya beragama Anglican di bawah naungan Church of England.
3). Adanya tindakan-tindakan
Raja James II yang tidak menyenangkan parlemen adalah :
(a) Tidak mengindahkan peruntukan yang terdapat dalam Test Act.
(i) Akta
tersebut menghalangi golongan Katolik dan golongan bukan Anglican yang lain
memegang jabatan dalam kerajaan. Mereka juga dilarang melakukan pengajaran
umum dan pasukan keselamatan.
(b) Mengeluarkan
Declaration of Indulgence. Isinya adalah :
(i) Kebebasan
beragama diberi kepada semua aliran Kristen di England.
(ii) Tiada
lagi batasan bagi golongan
Katolik atau bukan Anglican yang lain untuk
memegang jabatan dalam pengajaran umum dan pasukan keselamatan.
4). Dengan tindakan-tindakan Raja James II, raja
seolah-olah boleh menghapus
undang-undang dan mengeluarkan
undang-undang baru tanpa merujuk terlebih dahulu kepada parlemen.
Ini mengancam konsep kedaulatan parlemen.
5). Parlemen Inggris resah
diperintah oleh raja yang beraliran Katolik, ketika Raja James II mendapat
seorang putera pada tahun 1688, Parlemen bangkit menentang raja dalam
peristiwa yang dikenal sebagai Revolusi Inggris 1688.
(a) Raja
James II digulingkan dan tempat baginda diambil alih anaknya Mary I yang memerintah
bersama-sama suaminya William of Orange dari Belanda. Mereka beraliran Protestan.
(b) Konsep
kedaulatan parlemen dan sistem raja dimantapkan lagi dalam Bill of Rights
yang menegaskan:
(i) Kekuasaan
parlemen dan haknya untuk mengutip pajak
(ii) Raja
tidak boleh membatalkan atau mengeluarkan sebarang undang-undang dengan
sewenang-wenangnya.
(c) Kemenangan
Parlemen Inggris dalam Revolusi Inggris 1688 merupakan kemenangan demokrasi
kelas berharta.
(i) Ini
jelas dengan adanya Akta 1710 yang
menegaskan bahwa wakil rakyat mestilah mempunyai pendapatan dan harta sendiri
yang banyak.
(ii) Isi
Akta 1710 ialah bahwa golongan tuang tanah yang kaya saja yang berpeluang menjadi
wakil rakyat.
(d) Walaupun
daripada kaca mata politik zaman sekarang, demokrasi yang bersyaratkan harta
dianggap sesuatu yang sempit. Namun pada abad ke-17 dan ke-18, konsep
tersebut merupakan sesuatu yang revolusioner.
(i) Konsep
yang diwujudkan telah menukarkan asas pemerintah raja mutlak yang mewarisi
tahta secara turun temurun kepada pemerintahan yang berdasarkan kuasa
parlemen yang anggotanya dipilih oleh rakyat.
(ii)
Prinsip baru yang menegaskan bahwa kuasa raja tidak boleh mengatasi kuasa
parlemen merupakan permulaan sistem raja seperti kita kenal sekarang ini.
|
5
|
1689
|
Penandatanganan
Bill of Right (Undang-Undang Hak) oleh Raja Willem III di Inggris
|
Bill of Rights merupakan undang-undang yang
dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur
tentang:
1.
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
2.
Kebebasan berbicara
dan mengeluarkan pendapat.
3.
Pajak, undang-undang
dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.
Hak warga negara
untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
5.
Parlemen berhak
untuk mengubah keputusan raja.
|
6
|
1776
|
Revolusi
Amerika yang melahirkan Declaration of Indefendence of United States, Pada tanggal 4 Juli 1776 (Lahir dari faham
Montesquieu dan Rousseau)
|
Isinya :
Semua
manusia diciptakan sama. Mereka clikarunia Tuhan hak-hak yang tidak dapat dilepaskan
dari pengaruh :
1). hak hidup (Life)
2).
hak kebebasan (Liberty)
3).
hak mengejar kebahagiaan (Pursuit of
Happiness).
|
7
|
1789
|
Revolusi
Prancis yang melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara (Declaration
Des Droits De L’ Homme Et Du Citoyen)
oleh Montesquieu dan Rousseau di Prancis |
Deklarasi
terdiri dari :
1).
Hak atas kebebasan (Liberty)
2).
Hak atas kepemilikan harta (Property)
3).
Hak atas keamanan (Safety)
4).
Hak perlawanan terhadap penindasan (Resistance to
Oppression).
Ajaran
Montesquieu (Lahir 18-01-1689) disebut Trias Politica (Pemisahan Kekuasaan),
Ajaran
Rousseau (Lahir 28-06-1712) disebut Contract Social (Perjanjian Masyarakat).
|
|
1918
|
Right
of Determination
|
Naskah
yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk
mencapai perdamaian yang adil.
|
8
|
1941
|
Atlantic
Charter yang melahirkan The Four Freedom of Franklin D Roosevelt di Amerika
Serikat
|
The Four Freedom of Roosevelt dicetuskan pada tanggal
6-01-1941 yang isinya antara lain :
1. Kemerdekaan berbicara dan-mengeluarkan
pendapat (freedom of
speak and
expression);
2.Kemerdekaan beragama (freedom of religion);
3. Kebebasan dari segala kekurangan (freedom
from want);
4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from
fear).
|
9
|
1948
|
The Universal
Declaration of Human Rights ( United Nation Organization/PBB)
|
The Universal Declaration of Human Right dicanangkan
pada tanggal 10 Desember 1948 di PBB. Isinya antara lain :
1. Hak kebebasan
politik (pasal 2-21), antara lain, kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berserikat;
2. Hak sosial (pasal
22-23), antara lain, kebebasan memperoleh pekerjaan;
3. Hak berserikat dan
liburan (pasal 24);
4. Hak akan tingkatan
dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, dan keselamatan diri
sendiri, serta keluarganya;
5. Hak asasi
pendidikan (pasal 25), antara lain, kebebasan memperoleh pendidikan.
|
10
|
1966
|
Interntional Covenant on
Civil and Political Rights (Hasil Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi
No. 2200 A/XXI) Pada tanggal 16 Desember 1966, dan mulai berlaku tanggal 23
Maret 1976.
|
Isinya :
1). Persamaan hak antara pria dan wanita dalam hak
sipil dan hak politik
(The
International on Civil and Political Rights)
2). Adanya kemungkinan seorang warga Negara mengadukan
planggaran
Hak asasi kepada The Human Rights Commite
PBB setelah melalui
Upaya pengadilan
di negaranya (Optional Protocol).
3). Syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi
ekonomi, social dan
Budaya. (The
International Covenant of Economic, Social, and
Cultural
Rights)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar