Senin, 01 Januari 2018

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) DI DUNIA

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) DI DUNIA


No
Tahun
Peristiwa
Uraian
1
1215
Penandatanganan Magna Charta oleh Raja John Lackland di Inggris
Kata Magna Charta berasal dari Bahasa Latin yang artinya Piagam Besar. Magna Charta tahun 1215 adalah Piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 untuk membatasi monarki Inggris (sejak masa Raja John Lackland) dari kekuasaan absolut. Kekuasaan raja dibatasi.
Isi Magna Charta :
1.    Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.    Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
3.    Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4.    Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5.    Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6.    Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
7.    Kekuasaan raja harus dibatasi.
8.    Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan.
Magna Carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.


2
1628
Penandatanganan Petition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles I di Inggris.
Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
1.    Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan parlemen (House of Common).
2.    Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.    Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3
1679
Penandatanganan Habeas Corpus Act oleh Raja Charles II di Inggris
Kata Habeas Corpus Act berasal dari bahasa Latin yang berarti Engkau Dapat Memiliki Orang Tersebut atau Membawa Seseorang Untuk Diperiksa.
Habeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut:
1.     Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.    Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4
1688
Perlawanan rakyat Inggris terhadap  Raja James II yang lebih dikenal dengan sebutan The Glorious Revolution atau Revolusi Tak Berdarah.
Konflik antara Raja Inggris dengan parlemen muncul kembali ketika masa pemerintahan Raja James II (adik Raja Charles II).
1).  Raja James II enggan mematuhi prinsip yang ditentukan parlemen semasa Restoration yaitu hak dan kedudukan raja ditentukan oleh parlemen.
2).  Raja James II seorang yang beragama Katolik juga telah mengambil pendirian yang berbeda dengan pendirian parlemen yang kebanyakan ahlinya beragama Anglican di bawah naungan Church of England.
3). Adanya tindakan-tindakan Raja James II yang tidak menyenangkan parlemen adalah :
   (a) Tidak mengindahkan peruntukan yang terdapat dalam Test Act.
     (i) Akta tersebut menghalangi golongan Katolik dan golongan bukan Anglican yang lain memegang jabatan dalam kerajaan. Mereka juga dilarang melakukan pengajaran umum dan pasukan keselamatan.
   (b) Mengeluarkan Declaration of Indulgence. Isinya adalah :
       (i) Kebebasan beragama diberi kepada semua aliran Kristen di England.
     (ii) Tiada lagi batasan bagi golongan Katolik atau bukan Anglican yang lain untuk memegang jabatan dalam pengajaran umum dan pasukan keselamatan.
4).  Dengan tindakan-tindakan Raja James II, raja seolah-olah boleh menghapus undang-undang dan mengeluarkan undang-undang baru tanpa merujuk terlebih dahulu kepada parlemen. Ini mengancam konsep kedaulatan parlemen.
5).  Parlemen Inggris resah diperintah oleh raja yang beraliran Katolik, ketika Raja James II mendapat seorang putera pada tahun 1688, Parlemen bangkit menentang raja dalam peristiwa yang dikenal sebagai Revolusi Inggris 1688.
   (a) Raja James II digulingkan dan tempat baginda diambil alih anaknya Mary I yang memerintah bersama-sama suaminya William of Orange dari Belanda. Mereka beraliran Protestan.
     (b) Konsep kedaulatan parlemen dan sistem raja dimantapkan lagi dalam Bill of Rights yang menegaskan:
          (i) Kekuasaan parlemen dan haknya untuk mengutip pajak
     (ii) Raja tidak boleh membatalkan atau mengeluarkan sebarang undang-undang dengan sewenang-wenangnya.
     (c) Kemenangan Parlemen Inggris dalam Revolusi Inggris 1688 merupakan kemenangan demokrasi kelas berharta.
      (i) Ini jelas dengan adanya Akta 1710 yang menegaskan bahwa wakil rakyat mestilah mempunyai pendapatan dan harta sendiri yang banyak.
       (ii) Isi Akta 1710 ialah bahwa golongan tuang tanah yang kaya saja yang berpeluang menjadi wakil rakyat.
    (d) Walaupun daripada kaca mata politik zaman sekarang, demokrasi yang bersyaratkan harta dianggap sesuatu yang sempit. Namun pada abad ke-17 dan ke-18, konsep tersebut merupakan sesuatu yang revolusioner.
          (i) Konsep yang diwujudkan telah menukarkan asas pemerintah raja mutlak yang mewarisi tahta secara turun temurun kepada pemerintahan yang berdasarkan kuasa parlemen yang anggotanya dipilih oleh rakyat.
        (ii)  Prinsip baru yang menegaskan bahwa kuasa raja tidak boleh mengatasi kuasa parlemen merupakan permulaan sistem raja seperti kita kenal sekarang ini.

5
1689
Penandatanganan Bill of Right (Undang-Undang Hak) oleh Raja Willem III di Inggris
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:
1.     Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.    Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.    Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.    Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
5.    Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

6
1776
Revolusi Amerika yang melahirkan Declaration of Indefendence of United States,  Pada tanggal 4 Juli 1776 (Lahir dari faham Montesquieu dan Rousseau)
Isinya :
Semua manusia diciptakan sama. Mereka clikarunia Tuhan hak-hak yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh :
1).  hak hidup (Life)
2).  hak kebebasan (Liberty)
3).  hak mengejar kebahagiaan (Pursuit of Happiness).

7
1789
Revolusi Prancis yang melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara (Declaration Des Droits De L’ Homme Et Du Citoyen)
oleh Montesquieu dan Rousseau di Prancis
Deklarasi terdiri dari :
1). Hak atas kebebasan (Liberty)
2). Hak atas kepemilikan harta (Property)
3). Hak atas keamanan (Safety)
4). Hak perlawanan terhadap penindasan (Resistance to
     Oppression).
Ajaran Montesquieu (Lahir 18-01-1689) disebut Trias Politica (Pemisahan Kekuasaan),
Ajaran Rousseau (Lahir 28-06-1712) disebut Contract Social (Perjanjian Masyarakat).




1918
Right of Determination
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
8
1941
Atlantic Charter yang melahirkan The Four Freedom of Franklin D Roosevelt di Amerika Serikat
The Four Freedom of Roosevelt dicetuskan pada tanggal
6-01-1941 yang isinya antara lain :
1. Kemerdekaan berbicara dan-mengeluarkan pendapat (freedom of    
     speak and expression);
2.Kemerdekaan beragama (freedom of religion);
3. Kebebasan dari segala kekurangan (freedom from want);
4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

9
1948
The Universal Declaration of Human Rights ( United Nation Organization/PBB)

The Universal Declaration of Human Right dicanangkan pada tanggal 10 Desember 1948 di PBB. Isinya antara lain :
1. Hak kebebasan politik (pasal 2-21), antara lain, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat;
2. Hak sosial (pasal 22-23), antara lain, kebebasan memperoleh pekerjaan;
3. Hak berserikat dan liburan (pasal 24);
4. Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, dan keselamatan diri sendiri, serta keluarganya;
5. Hak asasi pendidikan (pasal 25), antara lain, kebebasan memperoleh pendidikan.


10
1966
Interntional Covenant on Civil and Political Rights (Hasil Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 2200 A/XXI) Pada tanggal 16 Desember 1966, dan mulai berlaku tanggal 23 Maret 1976.
Isinya :
1). Persamaan hak antara pria dan wanita dalam hak sipil dan hak politik
      (The International on Civil and Political Rights)
2). Adanya kemungkinan seorang warga Negara mengadukan planggaran
      Hak asasi kepada The Human Rights Commite PBB setelah melalui        
      Upaya pengadilan di negaranya (Optional Protocol).
3). Syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, social dan
      Budaya. (The International Covenant of Economic, Social, and
      Cultural Rights)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar