Materi IPS kelas 9 SMP/MTs
Bank
BPR
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,
Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa
(BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dengan
memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga
tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta
masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh
karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status
lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR
meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan
bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
- Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila
BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa
jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal
dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan
kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi
Kredit BPR
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR,
yaitu:
- Dalam memberikan kredit, BPR
wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
- Dalam memberikan kredit, BPR
wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian
kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan
oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk
kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut.
Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bank sentral
Bank umum
konvensional
Bank
pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank
pemerintah, yaitu:
- Bank Mandiri
- Mutiara Bank
(sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank
CIC", penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia
melalui LPS)
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
Bank swasta
Bank swasta
adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk
swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:
Bank swasta
nasional devisa
- Bank Agroniaga
- Bank Anda
(Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
- Bank Artha Graha Internasional,
sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
- Bank Bukopin
- Bank Bumi Arta
- Bank Capital Indonesia
- Bank
Central Asia
- Bank CIMB Niaga,
sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga"
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Ekonomi Raharja
- Bank Ganesha
- Bank Hana,
sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
- Bank Himpunan Saudara 1906
(Bandung)
- Bank ICB Bumiputera,
sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank Bumiputera Indonesia"
- Bank ICBC Indonesia,
sebelumnya bernama "Bank Halim Indonesia"
- Bank Index Selindo
- Bank Internasional Indonesia, dalam
proses perubahan nama menjadi "Bank Maybank Indonesia"[2]
- Bank Maspion
(Surabaya)
- Bank Mayapada
- Bank Mega
- Bank Mestika Dharma
(Medan)
- Bank
Metro Express
- Bank Nusantara Parahyangan
(Bandung)
- Bank OCBC NISP,
sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama "Bank NISP"
- Bank of India Indonesia, sebelum
tanggal 17 November 2011 bernama "Bank Swadesi"
- Panin Bank
- Bank Permata,
sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama "Bank Bali"
- Bank
QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama
"Bank Kesawan"
- Bank SBI Indonesia,
sebelum tanggal 30 April 2009 bernama "Bank Indo Monex"
- Bank Sinarmas,
sebelumnya bernama "Bank Shinta Indonesia"
- Bank
UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama "Bank
UOB Buana"/sebelumnya bernama "Bank Buana Indonesia"
Bank swasta
nasional nondevisa
- Anglomas Internasional Bank
(Surabaya)
- Bank Andara,
sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama "Bank Sri Partha"
- Bank Artos Indonesia (Bandung)
- Bank Bisnis Internasional
(Bandung)
- Bank Tabungan Pensiunan Nasional
(Bandung)
- Centratama Nasional Bank
(Surabaya)
- Bank Dipo International
- Bank Fama Internasional
(Bandung)
- Bank Harda Internasional
- Bank
Ina Perdana
- Bank
Jasa Jakarta
- Bank Kesejahteraan Ekonomi
- Bank Liman International
- Bank Mayora
- Bank Mitraniaga
- Bank Multi Arta Sentosa
- Bank
Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama
"Bank Alfindo Sejahtera"
- Prima Master Bank
- Bank Pundi Indonesia,
sebelum tanggal 23 September 2010 bernama "Bank Eksekutif
Internasional"
- Bank Royal Indonesia
- Bank Sahabat Purba Danarta
(Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Purba
Danarta"
- Bank Sinar Harapan Bali
- Bank Victoria Internasional
- Bank
Yudha Bhakti
Bank
pembangunan daerah
Bank
pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki
oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- Bank Jambi
(Jambi)
- Bank Kalsel
(Banjarmasin)
- Bank Kaltim
(Samarinda)
- Bank Sultra
(Kendari)
- Bank BPD DIY
(Yogyakarta)
- Bank Nagari
(Padang)
- Bank DKI
(Jakarta)
- Bank Lampung
(Bandar Lampung)
- Bank Kalteng
(Palangka Raya)
- Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
- Bank Sulsel
(Makassar)
- Bank BJB
(Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.
- Bank Kalbar
(Pontianak)
- Bank Maluku (Ambon)
- Bank Bengkulu (Kota
Bengkulu)
- Bank Jateng (Semarang)
- Bank Jatim
(Surabaya)
- Bank NTB
(Mataram)
- Bank NTT (Kupang)
- Bank Sulteng (Palu)
- Bank Sulut
(Manado)
- Bank BPD Bali (Denpasar)
- Bank Papua (Jayapura), dahulu dikenal
sebagai BPD Irian Jaya
- Bank Riau Kepri
(Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
- Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal
sebagai Bank Sumsel
- Bank Sumut
(Medan)
Bank
campuran
Bank
campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang
berkedudukan di luar negeri.
- Bank
ANZ Indonesia, sebelum 12 Januari 2012 bernama "ANZ Panin
Bank"
- Bank
Commonwealth
- Bank Agris,
sebelum 5 September 2008 bernama "Bank Finconesia"
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Capital Indonesia
- Bank Chinatrust Indonesia
- Bank
DBS Indonesia
- Bank
KEB Indonesia
- Bank Mizuho Indonesia
- Bank Rabobank International Indonesia
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
- Bank Windu Kentjana International,
sebelum tanggal 7 Februari 2008 bernama "Bank Multicor"
- Bank Woori Indonesia,
sebelum bulan Februari 2002 bernama "Bank Hanvit Indonesia"
Bank asing
- Bank of America
- Bangkok Bank
- Bank of China
- Citibank
- Deutsche
Bank
- HSBC
- JPMorgan Chase
- Royal Bank of Scotland,
sebelum tanggal 22 Februari 2011 bernama "ABN AMRO"
- Standard
Chartered
- The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ
Bank umum
syariah
Bank swasta
nasional devisa
Bank swasta
nasional nondevisa
- BCA Syariah,
dahulu bernama "Bank UIB"
- Bank
BJB Syariah
- Bank
BRI Syariah, dahulu bernama "Bank Jasa Arta"
- Panin
Bank Syariah, dahulu bernama "Bank Harfa"
- Bank Syariah Bukopin,
dahulu bernama "Bank Persyarikatan Indonesia"
- Bank Victoria Syariah,
dahulu bernama "Bank Swaguna"
Bank
campuran
- Bank Maybank Syariah Indonesia,
dahulu bernama "Bank Maybank Indocorp"
Unit usaha
syariah bank umum konvensional
Bank
pemerintah
Bank swasta
nasional devisa
Bank
pembangunan daerah
- Bank BPD Aceh Syariah
- Bank DKI Syariah
- Bank Kalbar Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Sumsel Babel Syariah
- Bank Sumut Syariah
- Bank Kaltim Syariah
Bank asing
Bank
perkreditan rakyat
BPR adalah
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Per tanggal 18 Desember 2011, terdapat
1.683 BPR yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[3]
Bank yang
telah berhenti beroperasi
- American
Express (dicabut izin usaha sejak tanggal 24 Februari
2009)
- Bank Artha Graha (merger dengan Bank Interpacific)
- Bank Arta Niaga Kencana
(merger dengan Bank
Commonwealth sejak tanggal 10 Desember 2007)
- Artamedia Bank (merger dengan Bank
Permata)
- Bank Asia Pacific
- Bank Asiatic (ditutup sejak tanggal 8 April
2004)
- Bank Bahari
- Bank Barclays Indonesia
(dicabut izin usaha sejak tanggal 7 Juli 2011, dahulu bernama "Bank
Akita")
- Bank Dagang Bali (ditutup sejak tanggal 8 April
2004)
- Bank Dai-Ichi Kangyo Indonesia
(merger dengan Bank Mizuho Indonesia)
- Bank Danpac (merger dengan Bank
CIC dan Bank Pikko)
- Bank Dharmala
- Bank Duta
- Bank Ekspor Indonesia
(dicabut izin usaha sejak tanggal 1 September 2009, menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
- Bank Ficorinvest
- Bank Global International
(ditutup sejak tanggal 13 Januari 2005)
- Bank Haga (merger dengan Bank Rabobank Duta dan Bank Hagakita menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal
24 Juni 2008)
- Bank Hagakita (merger dengan Bank Rabobank Duta dan Bank Haga menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak
tanggal 24 Juni 2008)
- Bank Harapan Sentosa
- Bank Hastin
- Bank IBJ Indonesia
(merger dengan Bank Mizuho Indonesia)
- Bank IFI
(dicabut izin usaha sejak tanggal 17 April 2009)
- Bank Indonesia Raya
- ING Indonesia Bank
(ditutup sejak tanggal 6 Oktober 2004)
- Bank Intan
- Jayabank International
- Keppel Tat Lee Buana Bank
(merger dengan Bank OCBC NISP)
- Lippo Bank
(merger dengan Bank CIMB Niaga sejak
tanggal 15 Oktober 2008)
- Bank Mashill
- Bank Merincorp (ditutup sejak tanggal 7
Agustus 2003)
- Bank Metropolitan
- Bank Modern
- Bank Nusa Nasional
- Bank OCBC Indonesia
(merger dengan Bank OCBC NISP sejak
tanggal 7 Februari 2011)
- Bank Papan Sejahtera
- Bank Paribas-BBD Indonesia
(ditutup sejak tanggal 5 Februari 2011, operasional bergabung dengan Bank BNP Paribas Indonesia)
- Bank Patriot (merger dengan Bank
Permata)
- Bank Pelita
- Bank Pikko (merger dengan Bank
CIC dan Bank Danpac)
- Bank Pos Nusantara
- Bank Prasidha Utama
(ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2000)
- Prima Express Bank
(merger dengan Bank Permata)
- Bank Putera Multikarsa
- Bank Rabobank Duta
(merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak
tanggal 24 Juni 2008)
- Bank Rama
- Bank Ratu (ditutup sejak tanggal 20
Oktober 2000)
- Bank Risjad Salim Internasional
- Bank Sakura Swadharma
(merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia)
- Bank Societe Generale Indonesia
(ditutup sejak tanggal 25 April 2003)
- Bank Summa
- Bank Surya
- Bank Tamara
- Bank Tata
- Tokai Lippo Bank (merger dengan Bank
UFJ Indonesia)
- Bank
UFJ Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 5 Oktober
2006, operasional bergabung dengan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ)
- Bank UOB Indonesia
(merger dengan Bank
UOB Buana sejak tanggal 10 Juni 2010)
- Bank Umum Nasional
- Bank
Umum Servitia
- Bank Unibank (ditutup sejak tanggal 29
Oktober 2001)
- Bank Universal
(merger dengan Bank Permata)
- Bank Windu Kentjana
(merger dengan Bank Multicor sejak tanggal 18 Desember
2007)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Kegiatan Bank Umum
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang
memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa :
bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada
penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi,
product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang
membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan,
penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan
pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi,
penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk
pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun
mendadak.
c. Produk Bank Umum:
c.1. Produk disisi kewajiban neraca bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam
bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening
akan diberikan jasa giro (bunga).
Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relatif
rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip
penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan
bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu,
pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada
pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
-Deposito Berjangka (time deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu
maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
-Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat
yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
-Deposit On Call :
merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan,
diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank.
Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito
dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh
tempo.
c.2. Produk disisi aktiva neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang
relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka
waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku,
dan modal kerja lainnya
-Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu
lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan
barang-barang konsumsi lainnya.
-Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan
profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
-Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan
kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga,
porsi agunan.
-Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka
memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri
kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
-Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit
kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
d. Produk Jasa Lainnya
> Kiriman Uang (transfer) : Jasa pengiriman uang via bank baik
pada bank yang sama maupun bank lainnya.
Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota
maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya
transfer.
> RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir
transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per
transaksi dan bersifat real time & electronically processed.
> Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro)
yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring
membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
> Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro)
yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan
lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1
minggu sampai 1 bulan.
> Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman
untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah.
Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung
dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
> Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
- Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card)
atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk
tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via
ATM dengan sumber dana dari bank
- Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi
internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi,
maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah
- Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM
( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening
nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi
international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama
lainnya.
> Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank
notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing).
> Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan
dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi
nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain.
> Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah &
dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
> Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada
importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
Jenis-Jenis L/C:
- Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara
sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
- Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa
persetujuan persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C
- Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat
dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
- Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang
waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari
tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.
Jenis-Jenis L/C:
- Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada
bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
- Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di
bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
- Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa
kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada
beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen
diajukan oleh beneficiary.
- Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary
untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak
lain.
- Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara
berulang-ulang.
> Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan
oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi
wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
> Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu
prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang
nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
Penerimaan Pembayaran :
- Pembayaran Pajak
- pembayaran listrik, telepon & air
- Pembayarn uang kuliah
- Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
Melayani Pembayaran, seperti
- Pembayaran gaji/upah/pensiun
- Pembayaran Deviden
- Pembayaran Kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
- Guarantor
- Trustee (wali amanat)
- Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
Para ahli
perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi
keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum
melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut
sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral
dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain
dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang
paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana
simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran
kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum
juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
Jasa-jasa
ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
Bank Sentral
Pada dasarnya, bila
dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai
"bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda.
Bank umum cenderung untuk berusaha
menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain,
bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk
memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan
maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada
pertumbuhan ekonomi. Dengan
kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah
karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Perkembangan Bank Sentral
Berdasarkan
sejarahnya, bank sentral bukanlah
suatu lembaga yang sejak awal
didirikan dengan tujuan untuk
menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak
ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah
mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang
sengaja diarahkan pada terbentuknya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang
sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.
Di banyak negara yang lebih tua, perkembangan ke
arah bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap,
melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun
non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa
posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk
mengeluarkan uang (partial monopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen
pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai "bank of issue" atau "national
bank". Dalam perkembangan selanjutnya, bank tersebut
memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: "central bank".
Dari bank-bank sentral yang ada, the Riskbank of Sweden adalah yang pertama kali didirikan (yang tertua), tetapi Bank of England adalah
bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai bank sentral dan mangembangkan dasar-dasar "the
art of central banking". Dengan
demikian sejarah Bank of England secara umum diterima sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.
Pada tahun 1920 diselenggarakan International Financial Conference di Brussel. Hasil konferensi tersebut adalah menyetujui resolusi yang
menghendaki agar negara-negara yang belum mendirikan
bank sentral diharapkan secepatnya untuk mendirikan bank sentral. Di samping
untuk membantu pemulihan dan pemeliharaan stabilitas sistim moneter dan
perbankan tetapi juga untuk kepentingan kerjasama dunia. Dimulai dengan
berdirinya South African Reserve Bank di tahun 1921, bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang sudah
merdeka dan di negara-negara yang baru merdeka.
Di Indonesia, fungsi bank
sentral pada masa
penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank
sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya
sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada
masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI
dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan
pinjaman kepada pemerintah,
2. menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk
diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia ),
3. menyediakan
fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang
beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu
pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.
Pada saat tentara
Belanda menduduki Yogyakarta pada bulan
Desember 1948, Bank Negara Indonesia
terpaksa ditutup dan dibuka kembali tahun 1949 dengan lapangan usaha yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan
keputusan Konperensi Meja Bundar (KMB) yang memutuskan bahwa hanya De Javasche
Bank yang diberi hak untuk
melaksanakan fungsi bank sentral. De Javasche
Bank kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun
1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia
(UU No.11 Tahun 1953).
Berdasarkan Ketetapan
Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi
Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan
Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65,
bank-bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI
unit I, unit II, unit III, unit IV, dan unit V. Bank Negara Indonesia unit I
berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.
Setelah masa Orde
Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indonesia dengan maksud untuk
membentuk satu kesatuan sistem
yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta
mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Untuk
keperluan tersebut, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Berdasarkan UU No. 13
tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan
sebuah bank sentral di Indonesia
dengan nama Bank Indoesia. Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1967
dan UU Nomor 13 tahun 1968, bank-bank negara yang dilebur ke dalam BNI dipisahkan
kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan
Undang-Undang tersendiri.
Fungsi dan Peran Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat
struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang
melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional)
fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Memperlancar
lalu lintas pembayaran
a. menciptakan
uang kartal
b. menyelenggarakan
kliring antar bank umum.
2. Sebagai bankir, agen
dan penasehat pemerintah.
Bank
Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual
beli valuta asing (valas)
e. menerima
pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke
daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank
sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan mengelola hutang
nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai
keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara
cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara
cadangan devisa negara :
a. internal
reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat
pernbayaran internasional
5. Sebagai
bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi
kredit
7. Mengawasi
bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan
bank yang diarahkan agar individual bank
dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat
dilindungi.
b. Monetary
Supervision: menjaga nilai mata uang
negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga
kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
Neraca Bank Sentral
Kegiatan bank sentral
di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum
neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau rekening utama pada neraca bank sentral adalah
sebagai berikut :
1. Kekayaan (Assets)
a. Cadangan, yang meliputi :
- Sertifikat
Emas
- Special
Drawing Rights (SDR)
- Valuta
Asing
b. Pinjaman yang diberikan (loans), terutama
kepada bank umum.
c. Surat
berharga (sebagian besar adalah surat
berharga milik pemerintah).
d. Kekayaan lain-lain, dapat berupa tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
2. Hutang (Liabilities)
a. Uang kertas
b. Deposito merupakan bagian terbesar adalah
deposito bank umum.
c. Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang
ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari
kegiatan lain.
d. Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum
dibayar).
Dari uraian di atas jelas
tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan
hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang
berupa deposito bank umum.
Alat
(instrumen) Kebijakan Moneter
Peranan kebijakan moneter biasanya tampak jelas pada saat suatu
perekonomian berusaha untuk menciptakan dan memelihara tingkat kestabilan
ekonomi. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi kemajuan perdagangan,
industri, keuangan, kesempatan kerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pola kebijakan ekonomi pada umumnya. Untuk
mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, kebijakan moneter amat diperlukan
dalam pembentukan
tabungan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Kebijakan moneter merupakan tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter
untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan tingkat kredit, yang nantinya akan
mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Bank sentral sebagai salah satu
otorita moneter dapat melaksanakan kebijakan moneter yang dapat
diklasifikasikan , ke dalam bentuk :
1. Instrumen
umum :
a. Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation)
b. Politik Gadangan Minimum (Reserve Requirement Policy)
c. Politik Diskonto (Rediscount Rate Policy)
2. Instrumen selektif :
a. Margin
Requirements
b. Penentuan Tingkat Bunga
3. Instrumen Moral Suasion (Open
Mouth Policy).
Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral
Setelah diuraikan mengenai tugas/fungsi serta kebijakan moneter bank
sentral, berikut akan dibicarakan mengenai Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia .
Undang-undang yang mengatur tentang
Bank Indonesia
adalah UU Nomor 13 tahun 1968. Ada
beberapa hal yang penting untuk dibicarakan, berkaitan dengan Undang-undang
Bank Indonesia ,
yang antara lain:
A.
Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7)
Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia
adalah membantu pemerintah dalam:
1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan
serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kedua tugas pokok Bank Indonesia dapat
dirinci menjadi :
1. Pengedaran uang (pasal 26-28)
a. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang kertas dan logam.
b. Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang
yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat.
2. Perbankan
dan Perkreditan (pasal 29-33)
Di
bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan :
a. Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu
lintas pembayaran giral dan kliring.
b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang
solvabiltas dan likuiditas bank umum
c. Membimbing bank umum.
d. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank.
Di
bidang perkreditan :
a. Menyusun rencana kredit.
b. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c. Menetapkan batasan pemberian kredit.
d. Memberikan kredit likuiditas kepada bank.
e. Sebagai lender of last resort.
3. Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal
34-36)
a. Sebagai pemegang kas pemerintah,
b. Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah
ke seluruh wilayah Republik Indonesia ,
c. Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran
kupon, dan pelunasannya,
d. Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran
untuk memperkuat kas negara..
4. Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
Bank Indonesia
mendorong pengerahan dana masyarakat oleh
perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan
berencana.
5. Bidang hubungan internasional (pasal 38-40)
a. Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b. Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca
pembayaran.
B.
Dewan Moneter (bab VI pasal 9 s/d
14)
Dalam menjalankan
togas pokok tersebut harus bertitik tolak pada kebijakan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Hal ini berkaitan dengan tugas/fungsi
dewan moneter untuk membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan
kebijakan moneter dengan mengajukan patokan-patokan dalam usaha menjaga
kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan peningkatan taraf hidup
rakyat. Di samping itu, dewan moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan
kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Dewan Moneter
diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur Bank Indonesia tidak
dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan
pendapatnya kepada pemerintah. Dewan Moneter ini terdiri atas 3 orang anggota
yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubemur
Bank Indonesia .
Ketua Dewan moneter dipegang oleh Menteri Keuangan.
C. Usaha-usaha Bank Indonesia (pasal 41-43)
Dalam melaksanakan
tugas sebagai bank sentral maka Bank Indonesia :
a.
Memindahkan uang dan penarikan saldo.
b. Menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
c. Membeli
dan menjual wesel
kertas perbendaharaan atas beban negara, dan surat hutang negara.
d. Membeli dan menjuat cek, surat berharga. Membeli jaminan bank (bank
garansi).
e. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang
berharga.
Intrumen Moneter Bank
Indonesia
Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan
sektor moneter. Bank Indonesia
meng-gunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan :
- Cash Ratio
(minimum reserve requirement ratio)
- Discount rate (kebijaksanaan
suku bunga)
- Open market
operation (operasi
pasar terbuka)
- Refinancing
facility
- Credit
Allocation
- Foreign
exchange rate
Cash ratio adalah perbandingan antara alat-alat
likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban yang segera dapat dibayar (current liabilities). Perbandingan
tersebut harus menghasilkan minimal 2%, sesuai dengan ketentuan Pakto (Paket
Oktober) 1988 yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia menurunkan cash ratio
dari 15% menjadi 2%, sehingga kemampuan loanable funds perbankan menjadi
bertambah besar. Komponen alat-alat likuid yang dikuasai pada dasarnya adalah primary
reserve yang terdiri dari uang
kas dan saldo rekening di Bank Indonesia .
Di sisi lain, secondary reserve tidak diperhitungkan di dalam
cash ratio tetapi digunakan untuk menyangga primary reserve atau usaha-usaha lain yang memperoleh earning
assets.
Kebijakan suku bunga yang dimaksud, baik dalam bentuk
simpanan maupun kredit, lebih bersifat tidak langsung dalam arti Bank Indonesia hanya
memberikan pedoman saja kepada perbankan. Beberapa ciri penting kebijakan suku
bunga selama masa perbangunan adalah bersifat aktif, realistik, fleksibel, dan
selektif.
Kebijakan yang
terakhir tersebut merupakan operasi moneter bank sentral yang amat
populer. Operasi pasar terbuka yang
dilakukan bank sentral adalah erat kaitannya dengan pengaturan jumlah uang
yang beredar, khususnya total uang (uang kartal dan uang giral). Artinya, Bank Indonesia
terjun dalam perdagangan surat
berharga di pasar uang. Bila Bank Indonesia ingin menambah jumlah
uang beredar, maka Bank Indonesia
menjual surat
berharga. Dengan policy ini, uang masyarakat akan tersedot ketangan Bank Indonesia , dan
sebaliknya.
Instrumen fasilitas pembiayaan dimaksudkan
sebagai fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank-bank umum dalam bentuk kredit
likuiditas. Tujuan utama
instrumen ini adalah untuk
memperlancar pemberian kredit oleh bank bagi kegiatan investasi, pengadaan
barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran distribusi. Kredit likuiditas dapat
dibagi menjadi kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang dan
kredit likuiditas darurat. Semenjak deregulasi perbankan 1 Juni 1988, kebijakan
ini lebih dikenal sebagai fasilitas diskonto (discount window) dan
dibagi menjadi dua macam yaitu fasilitas diskonto I dan II.
Instrumen credit allocation atau dikenal juga
sebagai selective credit control, merupakan pengaturan
Bank Indonesia terhadap arah pemberian kredit sesuai dengan prioritas
pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sektor ekonomi yang
perlu dibantu oleh perkreditan Bank Indonesia.
Perbandingan nilai mata uang rupiah dengan
seperangkat mata uang asing yang beredar di pasaran dunia merupakan suatu
kebijakan yang amat penting. Sebagai bank sentral yang diberi tugas untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia ,
penetapan kurs mata uang asing harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan
yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing harus
dilakukan secara terus menerus, agar tidak terjadi penilaian yang terlalu
rendah atau pun yang terlalu tinggi, karena kedua kondisi tersebut akan
merugikan perekonomian Indonesia .
Sistem
Moneter di Indonesia
Di dalarn pasar
uang terdapat dua pelaku utama yaitu kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan dana). Pelaku:
pasar uang juga dapat dilakukan dalam
bentuk pengelompokan sesuai dengan perannya dalam proses penciptaan uang. Atas
dasar ini, maka terdapat tiga pelaku
utama dalam pasar uang yaitu :
1. Otorita moneter (bank sentral dan pemerintah)
2. Lembaga keuangan (bank dan bukan bank)
3. Masyarakat (rumah tangga dan produsen)
Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber
awal terciptanya uang beredar. Kelompok ini merupakan sumber penawaran uang kartal
yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyaraloat akan uang, di sisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai reserve
bank) yang dibutuhkan oleh
lembaga-lembaga keuangan. Dengan demkian, uang kartal (currency) dan cadangan
bank adalah uang inti atau uang primer.
Lembaga keuangan dapat berbentuk bank atau bukan bank. Peran utama
kelompok ini
adalah sebagai sumber penawaran uang
giral (demand deposit, deposito
berjangka (time deposit), simpanan
tabungan (saving deposio),
serta aktiva aktiva keuangan lain yang dibutuhkan
masyarakat. Seluruh jenis penawaran
tersebut dikenal juga sebagai uang sekunder. Berdasarkan peran yang dipegang oleh kedua kelompok di atas, yakni
sebagai supplier seluruh kebutuhan uang yang diinginkan
masyarakat maka kedua kelompok ini (otorita moneter dan lembaga keuangan). Disebut dengan sistim moneter (monetary
system).
Masyarakat sebagai pelaku pasar uang ketiga, dapat diartikan sebagai
konsumen akhir uang yang tercipta. Uang yang diperoleh dalam hal ini dapat digunakan untuk memperlancar
kegiatan-kegaitan produksi, konsumsi, dan pertukaran.
Kliring
Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan
transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih
mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih
sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening,
di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu
daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang
piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam
pertemuan, tempat pertemuan, dan
sebagainya. Sebagai contoh, apabila bank akan menyelesaikan utang piutangnya
dengan bank B, C, D dan E; maka bank A harus berhubungan langsung dengan
bank-bank tersebut. Demikian pula
apabila bank B akan menyelesaikan
utang-piutangnya kepada bank A, C, D, F dan G, maka bank B akan berhubungan
langsung dengan bank-bank tersebut. Mekanisme penyelesaian utang-piutang
ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang
besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat
menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan
untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia
sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring,
masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang
dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan
dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah
untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan
kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang
piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.
Kata kliring berasal dari kata clear
(bahasa Inggris). Kamus The New Grolier Webster International Dictionary
of the English Language, memberikan definisi clearing sebagai
berikut
“The act of exchanging drafts on each other
and settling the differences."
(Kegiatan mengadakan
tukar menukar warkat antara satu bank dengan bank lainnya dan menetapkan
perbedaan-perbedaannya)
Menurut kamus perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus
Perbankan Indonesia
1980, kliring adalah perhitungan utang-piutang antara para peserta secara
terpusat di satu tempat
dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang
telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Syarat-syarat yang
ditetapkan oleh bank Indonesia
bagi suatu bank untuk dapat ikut serta dalam
kliring adalah :
1. Bank-bank yang telah mendapat ijin dari bank Indonesia
terlebih dahulu.
2. Bank tersebut telah menjalankan usahanya
minimal 3 bulan atas ijin Menteri Keuangan.
3. Bank tersebut telah memenuhi penilaian sebagai bank yang sehat, ditinjau
dari bidang administrasi, pimpinan, maupun keuangan.
4. Jumlah simpanan giro milik masyarakat di bank yang besangkutan telah mencapai jumlah
minimal 20% dari modal yang disetor.
5. Bank.peserta kliring
wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia .
6. Bank peserta kliring
wajib menyetor saldo jaminan kliring.
7. Bank yang tidak
tercatat sebagai peserta dapat ikut serta secara tidak langsung melalui pengikut sertaannya dengan
bank lain (peserta).
Bank peserta kliring pada suatu saat dapat dihentikan kegiatannya oleh bank Indonesia jika bank tersebut tidak
dapat memenuhi kewajibannya dalam kliring serta keadaan keuangan bank yang
bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban dalam kliring.
Di dalam lembaga kliring, semua peserta kliring bertemu
untuk mengadakan perhitungan/ penyelesaian dokumen-dokumen yang diterima dari
masing-masing nasabah. Dokumen-dokumen yang diselesaikan di dalam lembaga kliring
disebut warkat kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas
pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Warkat-warkat yang dapat
diperhitungkan.dalam kliring antara lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan
bernilai nominal penuh (face value).
2. Warkat-warkat
tersebut dikeluarkan oleh bank peserta kliring
3. Warkat
telah jatuh tempo pada waktu diperhitungkan dalam kliring.
Pada dasamya warkat-warkat tersebut dapat
dikelompokkan menjadi :
1. Warkat
debit. Adalah warkat bank peserta lain yang diterima di loket sendiri atau
yang dapat menimbulkan tagihan bank pada peserta lain. Di dalam praktiknya,
warkat debit dapat berupa cak, bilyet giro, wesel , nota kiriman uang dari kota lain untuk keuntungan
nasabah.
2. Warkat kredit. Adalah warkat bank
peserta sendiri yang diterima di loket, dengan maksud untuk dipindahbukukan ke
rekening lain di bank peserta lain. Dengan demikian, warkat semacarn ini
merupakan utang pada bank peserta lain. Warkat kredit dapat berupa surat perintah
pemindahbukuan dan nasabah giro ke rekrning giro di bank peserta lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar