Sabtu, 21 Oktober 2017

"BANK" Materi IPS SMP/MTs Kelas 9

Materi IPS kelas 9 SMP/MTs
Bank

BPR
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Bank sentral
Bank umum konvensional
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
Bank swasta
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:
Bank swasta nasional devisa
Bank swasta nasional nondevisa
Bank pembangunan daerah
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Bank campuran
Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank asing
Bank umum syariah
Bank swasta nasional devisa
Bank swasta nasional nondevisa
Bank campuran
Unit usaha syariah bank umum konvensional
Bank pemerintah
Bank swasta nasional devisa
Bank pembangunan daerah
Bank asing
Bank perkreditan rakyat
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar bank perkreditan rakyat di Indonesia
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Per tanggal 18 Desember 2011, terdapat 1.683 BPR yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[3]
Bank yang telah berhenti beroperasi












Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

b. Kegiatan Bank Umum
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang
memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa :
bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada
penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi,
product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang
membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan,
penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan
pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi,
penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk
pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun
mendadak.

c. Produk Bank Umum:
c.1. Produk disisi kewajiban neraca bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam
bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening
akan diberikan jasa giro (bunga).
Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relatif
rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip
penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan
bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu,
pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada
pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
-Deposito Berjangka (time deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu
maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
-Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat
yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
-Deposit On Call :
merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan,
diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank.
Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito
dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh
tempo.
c.2. Produk disisi aktiva neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang
relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka
waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku,
dan modal kerja lainnya
-Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu
lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan
barang-barang konsumsi lainnya.
-Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan
profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
-Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan
kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga,
porsi agunan.
-Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka
memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri
kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
-Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit
kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.

d. Produk Jasa Lainnya
> Kiriman Uang (transfer) : Jasa pengiriman uang via bank baik
pada bank yang sama maupun bank lainnya.
Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota
maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya
transfer.
> RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir
transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per
transaksi dan bersifat real time & electronically processed.
> Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro)
yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring
membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
> Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro)
yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan
lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1
minggu sampai 1 bulan.
> Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman
untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah.
Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung
dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
> Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
- Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card)
atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk
tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via
ATM dengan sumber dana dari bank
- Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi
internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi,
maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah
- Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM
( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening
nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi
international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama
lainnya.
> Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank
notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing).
> Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan
dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi
nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain.
> Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah &
dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
> Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada
importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
Jenis-Jenis L/C:
- Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara
sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
- Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa
persetujuan persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C
- Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat
dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
- Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang
waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari
tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.
Jenis-Jenis L/C:
- Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada
bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
- Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di
bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
- Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa
kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada
beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen
diajukan oleh beneficiary.
- Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary
untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak
lain.
- Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara
berulang-ulang.
> Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan
oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi
wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
> Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu
prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang
nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
Penerimaan Pembayaran :
- Pembayaran Pajak
- pembayaran listrik, telepon & air
- Pembayarn uang kuliah
- Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
Melayani Pembayaran, seperti
- Pembayaran gaji/upah/pensiun
- Pembayaran Deviden
- Pembayaran Kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
- Guarantor
- Trustee (wali amanat)
- Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)



Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Bank Sentral


Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.

Perkembangan Bank Sentral

Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuk­nya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.

Di banyak negara yang lebih tua, perkembangan ke arah bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang  (partial mo­nopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai "bank of issue" atau "national bank". Dalam per­kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: "central bank".

 Dari bank-bank sentral yang ada, the Riskbank of Sweden adalah yang pertama kali didirikan (yang tertua), tetapi Bank of England adalah bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai bank sentral dan mangembangkan dasar-dasar "the art of central banking". Dengan demikian sejarah Bank of England secara umum diterima sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.

Pada tahun 1920 diselenggarakan International Financial Conference di Brussel. Hasil konferensi tersebut adalah menyetujui resolusi yang menghendaki agar negara-negara yang belum mendirikan bank sentral diharapkan secepatnya untuk mendirikan bank sentral. Di samping untuk membantu pemulihan dan pemeliharaan stabilitas sistim moneter dan perbankan tetapi juga untuk kepentingan kerjasama dunia. Dimulai dengan berdirinya South African Reserve Bank di tahun 1921, bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang sudah merdeka dan di negara-negara yang baru merdeka.

Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :


1.   memberikan pinjaman kepada pemerintah,
2.   menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia),
3.   menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4.   membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.

Pada saat tentara Belanda menduduki Yogyakarta pada bulan Desember 1948, Bank Negara Indonesia terpaksa ditutup dan dibuka kembali tahun 1949 dengan lapangan usaha yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan keputusan Konperensi­ Meja Bundar (KMB) yang memutuskan bahwa hanya De Javasche Bank yang diberi hak untuk melaksanakan fungsi bank sentral. De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang­-Undang Pokok Bank Indonesia (UU No.11 Tahun 1953).

Berdasarkan Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, unit II, unit III, unit IV, dan unit V. Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.

Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indon­esia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin ada­nya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta meng­awasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Untuk keperluan tersebut, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indo­esia. Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1967 dan UU Nomor 13 tahun 1968, bank-bank negara yang dilebur ke dalam BNI dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan Undang-Undang tersendiri.

Fungsi dan Peran Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.    Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.   menciptakan uang kartal
b.   menyelenggarakan kliring antar bank umum.

2.    Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a.   memelihara rekening pemerintah
b.   memberikan pinjaman sementara
c.   memberikan pinjaman khusus
d.   melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e.   menerima pembayaran pajak
f.    membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g.   membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h.   mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi

Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a.   mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.   memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c.   memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

3.   Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4.   Memelihara cadangan devisa negara :
a.   internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b.   eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5.   Sebagai bankers  bank dan lender of last resort,
6.   Mengawasi kredit
7.   Mengawasi bank (bank supervision):
a.   Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b.   Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.


Neraca Bank Sentral
Kegiatan bank sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau  rekening utama pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :

1.   Kekayaan (Assets)
a. Cadangan, yang meliputi :
 - Sertifikat Emas
 - Special Drawing Rights (SDR)
 - Valuta Asing
b. Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
c. Surat berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
d. Kekayaan lain-lain, dapat berupa  tanah, gedung atau peralatan-peralatan,

2.  Hutang (Liabilities)
a.   Uang kertas
b.   Deposito merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
c.   Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.
d.   Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).

Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa deposito bank umum.


Alat (instrumen) Kebijakan Moneter

Peranan kebijakan moneter biasanya tampak jelas pada saat suatu perekonomian berusaha untuk menciptakan dan memelihara tingkat kestabilan ekonomi. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi kemajuan perdagangan, industri, keuangan, kesempatan kerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pola kebijakan ekonomi pada umumnya. Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, kebijakan moneter amat diperlukan dalam pembentukan tabungan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Kebijakan moneter merupakan tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan tingkat kredit, yang nantinya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Bank sentral sebagai salah satu otorita moneter dapat melaksanakan kebijakan moneter yang dapat diklasifikasikan , ke dalam bentuk :

1.  Instrumen umum :
a.   Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation
b.   Politik Gadangan Minimum (Reserve Requirement Policy)
c.   Politik Diskonto (Rediscount Rate Policy)

2.   Instrumen selektif :
a.   Margin Requirements
b.   Penentuan Tingkat Bunga

3.  Instrumen Moral Suasion (Open Mouth Policy).



Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Setelah diuraikan mengenai tugas/fungsi serta kebijakan moneter bank sentral, berikut akan dibicarakan mengenai Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indone­sia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia adalah UU Nomor 13 tahun 1968. Ada beberapa hal yang penting untuk dibicarakan, berkaitan dengan Undang-undang Bank Indonesia, yang antara lain:

A.    Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7)

Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam:
1.   Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2.   Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Kedua tugas pokok Bank Indonesia dapat dirinci menjadi :
1.   Pengedaran uang (pasal 26-28)
a.   Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.
b.   Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat.

2.   Perbankan dan Perkreditan (pasal 29-33)
Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan :
a.   Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b.   Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum
c.   Membimbing bank umum.
d.   Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank.

Di bidang perkreditan :
a.   Menyusun rencana kredit.
b.   Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c.   Menetapkan batasan pemberian kredit.
d.   Memberikan kredit likuiditas kepada bank.
e.   Sebagai lender of last resort.


3.   Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36)
a.   Sebagai pemegang kas pemerintah,
b.   Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia,
c.   Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya,
d.   Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara..

4.   Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan beren­cana.

5.   Bidang hubungan internasional (pasal 38-40)
a.   Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b.   Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran.


B.    Dewan Moneter (bab VI pasal 9 s/d 14)

Dalam menjalankan togas pokok tersebut harus bertitik tolak pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Hal ini berkaitan dengan tugas/fungsi dewan moneter untuk membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter dengan mengajukan patokan-patokan dalam usaha menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Di samping itu, dewan moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Dewan Moneter ini terdiri atas 3 orang anggota yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubemur Bank Indonesia. Ketua Dewan moneter dipegang oleh Menteri Keuangan.

C.  Usaha-usaha Bank Indonesia (pasal 41-43)
Dalam melaksanakan tugas sebagai bank sentral maka Bank Indonesia :
a.   Memindahkan uang dan penarikan saldo.
b.   Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
c.   Membeli dan menjual wesel kertas perbendaharaan atas beban negara, dan surat hutang negara.
d.   Membeli dan menjuat cek, surat berharga. Membeli jaminan bank (bank garansi).  
e.   Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.



Intrumen Moneter Bank Indonesia

Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor moneter. Bank Indo­nesia meng-gunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan :

  1. Cash Ratio (minimum reserve requirement ratio)
  2. Discount rate (kebijaksanaan suku bunga)
  3. Open market operation (operasi pasar terbuka)
  4. Refinancing facility
  5. Credit Allocation
  6. Foreign exchange rate


Cash ratio adalah perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban yang segera dapat dibayar (current liabilities). Perbandingan tersebut harus menghasilkan minimal 2%, sesuai dengan ketentuan Pakto (Paket Oktober) 1988 yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia menurunkan cash ratio dari 15% menjadi 2%, sehingga kemampuan loanable funds perbankan menjadi bertambah besar. Komponen alat-alat likuid yang dikuasai pada dasarnya adalah primary reserve yang terdiri dari uang kas dan saldo rekening di Bank Indonesia. Di sisi lain, secondary reserve tidak diperhitungkan di dalam cash ratio tetapi digunakan untuk menyangga primary reserve atau usaha-usaha lain yang memperoleh earn­ing assets.

Kebijakan suku bunga yang dimaksud, baik dalam bentuk simpanan maupun kredit, lebih bersifat tidak langsung dalam arti Bank Indonesia hanya memberikan pedoman saja kepada perbankan. Beberapa ciri penting kebijakan suku bunga selama masa perbangunan adalah bersifat aktif, realistik, fleksibel, dan selektif.

Kebijakan yang terakhir tersebut merupakan operasi moneter bank sentral yang amat populer. Operasi pasar terbuka yang dilakukan bank sentral adalah erat kait­annya dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khususnya total uang (uang kartal dan uang giral). Artinya, Bank Indonesia terjun dalam perdagangan surat berharga di pasar uang. Bila Bank Indonesia ingin menambah jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia menjual surat berharga. Dengan policy ini, uang masyarakat akan tersedot ketangan Bank Indonesia, dan sebaliknya.

Instrumen fasilitas pembiayaan dimaksudkan sebagai fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank-bank umum dalam bentuk kredit likuiditas. Tujuan utama instrumen ini adalah untuk memperlancar pemberian kredit oleh bank bagi kegiatan investasi, pengadaan barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran distribusi. Kredit likuiditas dapat dibagi menjadi kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang dan kredit likuiditas darurat. Semenjak deregulasi perbankan 1 Juni 1988, kebijakan ini lebih dikenal sebagai fasilitas diskonto (discount window) dan dibagi menjadi dua macam yaitu fasilitas diskonto I dan II.

Instrumen credit allocation atau dikenal juga sebagai selective credit control, merupakan pengaturan Bank Indonesia terhadap arah pemberian kredit sesuai dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sektor ekonomi yang perlu dibantu oleh perkreditan Bank Indonesia.

Perbandingan nilai mata uang rupiah dengan seperangkat mata uang asing yang beredar di pasaran dunia merupakan suatu kebijakan yang amat penting. Sebagai bank sentral yang diberi tugas untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia, penetapan kurs mata uang asing harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan secara terus menerus, agar tidak terjadi penilaian yang terlalu rendah atau pun yang terlalu tinggi, karena kedua kondisi tersebut akan merugikan perekonomian Indonesia.


Sistem Moneter di Indonesia

Di dalarn pasar uang terdapat dua pelaku utama yaitu kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan dana). Pelaku: pasar uang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengelompokan sesuai dengan perannya dalam proses penciptaan uang. Atas dasar ini, maka terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang yaitu :

1.   Otorita moneter (bank sentral dan pemerintah)
2.   Lembaga keuangan (bank dan bukan bank)
3.   Masyarakat (rumah tangga dan produsen)

Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal terciptanya uang beredar. Kelompok ini merupakan sumber penawaran uang kartal yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyaraloat akan uang, di sisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai reserve bank) yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan. Dengan demkian, uang kartal (currency) dan cadangan bank adalah uang inti atau uang primer.

Lembaga keuangan dapat berbentuk bank atau bukan bank. Peran utama kelompok ini adalah sebagai sumber penawaran uang giral (demand deposit, depo­sito berjangka (time deposit), simpanan tabungan (saving deposio), serta aktiva aktiva keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. Seluruh jenis penawaran tersebut dikenal juga sebagai uang sekunder. Berdasarkan peran yang dipegang oleh kedua kelompok di atas, yakni sebagai supplier seluruh kebutuhan uang yang diinginkan masyarakat maka kedua kelompok ini (otorita moneter dan lembaga keuangan). Disebut dengan sistim moneter (monetary system).

Masyarakat sebagai pelaku pasar uang ketiga, dapat diartikan sebagai konsu­men akhir uang yang tercipta. Uang yang diperoleh dalam hal ini dapat digunakan untuk memperlancar kegiatan-kegaitan produksi, konsumsi, dan pertukaran.


Kliring

Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-­pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam per­temuan, tempat pertemuan, dan sebagainya. Sebagai contoh, apabila bank akan menyelesaikan utang piutangnya dengan bank B, C, D dan E; maka bank A harus berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Demikian pula apabila bank B akan menyelesaikan utang-piutangnya kepada bank A, C, D, F dan G, maka bank B akan berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian­ diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.

Kata kliring berasal dari kata clear (bahasa Inggris). Kamus The New Grolier Webster International Dictionary of the English Language, memberikan definisi clear­ing sebagai berikut

“The act of exchanging drafts on each other and settling the differences."

(Kegiatan mengadakan tukar menukar warkat antara satu bank dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya)

Menurut kamus perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980, kliring adalah perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

Syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank Indonesia bagi suatu bank untuk dapat ikut serta dalam kliring adalah :

1.   Bank-bank yang telah mendapat ijin dari bank Indonesia terlebih dahulu.
2.   Bank tersebut telah menjalankan usahanya minimal 3 bulan atas ijin Menteri Keuangan.
3.   Bank tersebut telah memenuhi penilaian sebagai bank yang sehat, ditinjau dari bidang administrasi, pimpinan, maupun keuangan.
4.  Jumlah simpanan giro milik masyarakat di  bank yang besangkutan telah mencapai jumlah minimal 20% dari modal yang disetor.
5.   Bank.peserta kliring wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia.
6.   Bank peserta kliring wajib menyetor saldo jaminan kliring.
7.   Bank yang tidak tercatat sebagai peserta dapat ikut serta secara tidak langsung melalui pengikut sertaannya dengan bank lain (peserta).

Bank peserta kliring pada suatu saat dapat dihentikan kegiatannya oleh bank Indonesia jika bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam kliring serta keadaan keuangan bank yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban dalam kliring.

Di dalam lembaga kliring, semua peserta kliring bertemu untuk mengadakan perhitungan/ penyelesaian dokumen-dokumen yang diterima dari masing-masing nasabah. Dokumen-dokumen yang diselesaikan di dalam lembaga kliring disebut warkat kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Warkat-warkat yang dapat diperhitungkan.dalam kliring antara lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.    Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (face value).
2.    Warkat-warkat tersebut dikeluarkan oleh bank peserta kliring
3.    Warkat telah jatuh tempo pada waktu diperhitungkan dalam kliring.

Pada dasamya warkat-warkat tersebut dapat dikelompokkan menjadi :

1.    Warkat debit. Adalah warkat bank peserta lain yang diterima di loket sendiri atau yang dapat menimbulkan tagihan bank pada peserta lain. Di dalam praktiknya, warkat debit dapat berupa cak, bilyet giro, wesel, nota kiriman uang dari kota lain untuk keuntungan nasabah.
2.    Warkat kredit. Adalah warkat bank peserta sendiri yang diterima di loket, dengan maksud untuk dipindahbukukan ke rekening lain di bank peserta lain. Dengan demikian, warkat semacarn ini merupakan utang pada bank peserta lain. Warkat kredit dapat berupa surat perintah pemindahbukuan dan nasabah giro ke rekrning giro di bank peserta lain.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar