Rabu, 15 November 2017

ARTI SYAFA’AT DAN JENIS-JENISNYA

ARTI  SYAFA’AT DAN JENIS-JENISNYA

1. Definisi Syafa’at
    a. Definisi secara etimologi :
    Syafaat berasal dari kata asy-sayafa’ (ganda) yang merupakan lawan kata dari       al-witru (tunggal), yaitu menjadikan sesuatu yang tunggal menjadi ganda, seperti membagi satu menjadi dua, tiga menjadi empat, dan sebagainya.

    b. Definisi secara istilah :
    Syafa’at adalah usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. Syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at orang-orang kafir. Syafaat disebutkan pertama kali dalam Al-Qur'an adalah pada QS.AL-Baqarah ayat 48.

2. Jenis-jenis syafa’at
No
Jenis  Syafa’at
1
Syafa’at Uzhma. Syafa’at Uzhma merupakan syafa’at terbesar karena hanya dimiliki oleh pemimpin kita Nabi Muhammad SAW. Syafa’at Uzhma diberikan  saat manusia dikumpulkan pada hari kiamat, setelah lima puluh ribu tahun manusia berdiri menunggu keputusan urusan mereka
2
Syafa’at untuk meminta dibukanya pintu surga. Orang yang pertama minta dibukakan pintu surga adalah Nabi Muhammad SAW dan umat yang pertama kali masuk surga adalah umat Nabi Muhammad SAW
3
Syafa’at untuk sekelompok kaum yang yang telah diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam api neraka agar tidak jadi memasukinya
4
Syafa’at untuk pelaku maksiat dari kalangan ahli tauhid yang telah masuk neraka, agar dikeluarkan dari neraka.
5
Syafa’at untuk meninggikan derajat sekelompok penghuni surga.
Syafaat ketiga, keempat, dan kelima tidak dikhususkan untuk Nabi Muhammad SAW, tapi Beliau adalah yang diberi kesempatan terlebih dahulu.
Setelah Beliau yang member syafa’at berikutnya adalah :
1. Para Nabi
2. Para Malaikat
3. Orang-orang Sholeh
4. Para Syuhada
6
Syafa’at untuk sekelompok manusia agar masuk surga tanpa dihisab
7
Syafa’at untuk mendapatkan keringanan azab bagi sebagian orang kafir. Syafa’at ini khusus untuk Nabi Muhammad SAW yang akan diberikan kepada paman Beliau yakni Abu Thalib, agar azabnya diringankan.

Kemudian Allah SWT dengan rakhmatNya mengeluarkan sekelompok orang yang meninggal dunia dalam keadaan bertauhid, dari api neraka tanpa syafa’at dari siapapun. Jumlah mereka tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah SWT, lalu mereka dimasukkan ke dalam surga.

Minta syafa’at (minta tolong) dari orang yang masih hidup adalah diperbolehkan. Dasar hukumnya antara lain :
1. Surat Al-Maidah ayat 2, “dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
    dan taqwa”
2. Surat An-Nisaa ayat 85, “barang siapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia
    Akan memperoleh bagian (pahala) daripadanya”
3. Sabda Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Bukhari, “berilah syafa’at (jadilah sebagai
    perantara yang menolong), niscaya kalian akan diberi pahala.
Semua hal di atas harus sesuai dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Syafa’at itu berasal dari orang yang masih hidup
2. Mengerti apa yang diutarakan kepadanya
3. Orang yang dimintai syafa’at hadir dihadapan orang yang meminta syafa’at
4. Syafa’at itu harus dalam hal yang mampu dilakukan
5. Dalam urusan duniawi
6. Pada perkara yang dibolehkan dan tidak mengandung kemudharatan

Sumber Pustaka :
1. Tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir Dari Al Qur’an Al Karim Juz 28, 29, dan 30.
2. Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh  
    Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar