ARTI SYAFA’AT DAN JENIS-JENISNYA
1. Definisi Syafa’at
a. Definisi
secara etimologi :
Syafaat berasal dari kata asy-sayafa’ (ganda) yang
merupakan lawan kata dari
al-witru (tunggal),
yaitu menjadikan sesuatu yang tunggal menjadi ganda, seperti membagi satu
menjadi dua, tiga menjadi empat, dan sebagainya.
b. Definisi
secara istilah :
Syafa’at adalah usaha
perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan
sesuatu mudharat bagi orang lain. Syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah
adalah syafa'at orang-orang kafir. Syafaat disebutkan
pertama kali dalam Al-Qur'an adalah pada QS.AL-Baqarah ayat 48.
2. Jenis-jenis syafa’at
No
|
Jenis Syafa’at
|
1
|
Syafa’at
Uzhma. Syafa’at Uzhma merupakan syafa’at terbesar karena hanya dimiliki oleh
pemimpin kita Nabi Muhammad SAW. Syafa’at Uzhma diberikan saat manusia dikumpulkan pada hari kiamat, setelah
lima puluh ribu tahun manusia berdiri menunggu keputusan urusan mereka
|
2
|
Syafa’at
untuk meminta dibukanya pintu surga. Orang yang pertama minta dibukakan pintu
surga adalah Nabi Muhammad SAW dan umat yang pertama kali masuk surga adalah
umat Nabi Muhammad SAW
|
3
|
Syafa’at
untuk sekelompok kaum yang yang telah diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam
api neraka agar tidak jadi memasukinya
|
4
|
Syafa’at
untuk pelaku maksiat dari kalangan ahli tauhid yang telah masuk neraka, agar
dikeluarkan dari neraka.
|
5
|
Syafa’at
untuk meninggikan derajat sekelompok penghuni surga.
Syafaat
ketiga, keempat, dan kelima tidak dikhususkan untuk Nabi Muhammad SAW, tapi
Beliau adalah yang diberi kesempatan terlebih dahulu.
Setelah
Beliau yang member syafa’at berikutnya adalah :
1.
Para Nabi
2.
Para Malaikat
3.
Orang-orang Sholeh
4.
Para Syuhada
|
6
|
Syafa’at
untuk sekelompok manusia agar masuk surga tanpa dihisab
|
7
|
Syafa’at
untuk mendapatkan keringanan azab bagi sebagian orang kafir. Syafa’at ini
khusus untuk Nabi Muhammad SAW yang akan diberikan kepada paman Beliau yakni
Abu Thalib, agar azabnya diringankan.
|
Kemudian Allah SWT dengan rakhmatNya mengeluarkan
sekelompok orang yang meninggal dunia dalam keadaan bertauhid, dari api neraka
tanpa syafa’at dari siapapun. Jumlah mereka tidak ada yang bisa menghitungnya
kecuali Allah SWT, lalu mereka dimasukkan ke dalam surga.
Minta syafa’at (minta tolong) dari orang yang masih hidup
adalah diperbolehkan. Dasar hukumnya antara lain :
1. Surat Al-Maidah ayat 2, “dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan
dan taqwa”
2. Surat An-Nisaa ayat 85, “barang siapa yang memberikan
syafa’at yang baik, niscaya ia
Akan memperoleh bagian
(pahala) daripadanya”
3. Sabda Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Bukhari, “berilah
syafa’at (jadilah sebagai
perantara yang
menolong), niscaya kalian akan diberi pahala.
Semua hal di atas harus sesuai dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Syafa’at itu berasal dari orang yang masih hidup
2. Mengerti apa yang diutarakan kepadanya
3. Orang yang dimintai syafa’at hadir dihadapan orang yang
meminta syafa’at
4. Syafa’at itu harus dalam hal yang mampu dilakukan
5. Dalam urusan duniawi
6. Pada perkara yang dibolehkan dan tidak mengandung
kemudharatan
Sumber Pustaka :
1. Tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir Dari Al Qur’an Al Karim Juz 28,
29, dan 30.
2. Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa
Arkanul islam), Syaikh
Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar