Selasa, 21 November 2017

THAHARAH ATAU BERSUCI

THAHARAH ATAU BERSUCI

NO
MATERI
URAIAN
1
Definisi
Thaharah secara bahasa berarti bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air yaitu tanah/debu dengan cara tayammum
Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.
Pembagian thaharah
Thaharah itu terbagi menjadi dua :
1. Thaharah ma’nawiyah atau thaharah qalbu (hati), yaitu bersuci dari syirik dan maksiat dengan cara bertauhid dan beramal sholeh, dan thaharah ini lebih penting dan lebih utama daripada thaharah badan. Karena thaharah badan tidak mungkin akan terlaksana apabila terdapat syirik.
2. Thaharah hissiyah atau thaharah badan, yaitu mensucikan diri dari hadats dan najis, dan ini adalah bagian dari iman yang kedua. Allah mensyariatkan thaharah badan ini dengan wudhu dan mandi, atau pengganti keduanya yaitu tayammum (bersuci dengan debu). Penghilangan najis dan kotoran ini meliputi pembersihan pakaian, badan, dan juga tempat shalat.
 Imam Ibnu Rusyd, membagi thaharah sebagai berikut :
1. Thaharah dari hadats, yaitu membersihkan diri dari hadats kecil (bersucinya cukup dengan wudhu) dan dari hadats besar (bersucinya harus dengan  mandi).
2. Thaharah dari khubts atau najis, yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari sesuatu yang najis dengan air.

1
Air
Air ada 2 jenis :
1. Air thahir
2. Air najis
Air thahir adalah air suci dan mensucikan bisa membersihkan hadats dan menghilangkan najis.
Air najis adalah air (baik sedikit maupun banyak) yang terkena najis yang menyebabkan perubahan terhadap salah satu atau lebih dari sifat air yaitu :
1). Warna, berubah warana dari warna asalnya
2). Rasa, berubah rasa dari rasa asalnya
3). Bau, berubah bau dari bau asalnya
Volume air dikatakan banyak jika isinya minimal dua qullah. 1 qullah setara dengan kurang lebih 105 liter.
2
Bejana
Bejana adalah wadah atau tempat menyimpan air.  
Bejana dari emas dan perak sah dipakai untuk bersuci tapi akan terkena dosa. Setiap bejana yang suci selain bejana emas dan perak boleh digunakan/dipakai.
3
Kulit Bangkai
Kulit bangkai hukumnya najis, dan bangkai tersebut salah satu dari :
1). Bangkai hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan
2). Bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan tapi belum disembelih.
Untuk nomor 2 jika kulitnya disamak boleh digunakan untuk sesuatu yang bersifat kering bukan yang bersifat cair.
4
Istinja/Cebok
Istinja adalah membersihkan kemaluan atau anus dari sesuatu yang keluar daripadanya.
Jika membersihkannya menggunakan air disebut Istinja, jika menggunakan bebatuan, dedaunan, kertas/tissue disebut Istijmar.
5
Buang Hajat Yang Dilarang
Ada beberapa larangan sehubungan dengan Buang Hajat atau Buang Air Besar (BAB) termasuk juga kencing (BAK) :
1).  berlama-lama di tempat buang hajat/kencing
2). di tempat sumber air minum
3).  di tempat yang sering dilalui orang
4). di tempat orang berteduh
5). Di bawah pohon yang sedang berbuah
6). Menghadap qiblat jika dilakukan di tempat terbuka.
Ada juga beberapa anjurannya :
1). Membersihkan atau membasuh dengan bilangan ganjil
2). Menggunakan batu dan air secara bersamaan
6
Buang Hajat Yang Makruh
1). Masuk WC sambil membawa sesuatu yang ada zikir kepada Allah
      SWT
2). Berbicara saat buang hajat/kencing
3). Kencing di celah-celah atau lubang kecil
4). Membasuh/menyentuh kemaluan dengan tangan kanan
5). Menghadap qiblat di dalam WC
7
Bersiwak
Bersiwak adalah membersihkan gigi dengan menggunakan (disunatkan) batang kayu yang lunak.
Anjuran waktu untuk bersiwak :
1). Ketika akan shalat
2). Saat akan membaca Al Qur’an
3). Saat berwudhu sebelum berkumur
4). Sesaat setelah bangun tidur
5). Ketika mau masuk mesjid/rumah
6). Saat mulut sudah mulai berbau tak sedap.


Sumber Pustaka :

Tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir Dari Al-Qur’an Al Karim  Juz 28, 29, 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar