THAHARAH
ATAU BERSUCI
NO
|
MATERI
|
URAIAN
|
1
|
Definisi
|
Thaharah secara bahasa berarti bersih
dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara
istilah (syara’)
adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang
selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau
pengganti air yaitu tanah/debu dengan cara tayammum
Jadi, pengertian thaharah atau
bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya
shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada
pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.
Pembagian thaharah
Thaharah itu terbagi
menjadi dua :
1. Thaharah
ma’nawiyah atau thaharah qalbu (hati), yaitu bersuci dari
syirik dan maksiat dengan cara bertauhid dan beramal sholeh, dan thaharah ini
lebih penting dan lebih utama daripada thaharah badan. Karena
thaharah badan tidak mungkin akan terlaksana apabila terdapat syirik.
2. Thaharah
hissiyah atau thaharah badan, yaitu mensucikan diri dari
hadats dan najis, dan ini adalah bagian dari iman yang kedua. Allah
mensyariatkan thaharah badan ini dengan wudhu dan mandi, atau pengganti
keduanya yaitu tayammum (bersuci dengan debu). Penghilangan najis dan kotoran
ini meliputi pembersihan pakaian, badan, dan juga tempat shalat.
Imam Ibnu Rusyd, membagi thaharah sebagai berikut
:
1. Thaharah dari hadats,
yaitu membersihkan diri dari hadats kecil (bersucinya cukup dengan wudhu) dan
dari hadats besar (bersucinya harus dengan mandi).
2. Thaharah dari khubts atau
najis, yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari sesuatu yang
najis dengan air.
|
1
|
Air
|
Air ada 2 jenis :
1. Air thahir
2. Air najis
Air thahir adalah air suci dan mensucikan
bisa membersihkan hadats dan menghilangkan najis.
Air najis adalah air (baik sedikit maupun
banyak) yang terkena najis yang menyebabkan perubahan terhadap salah satu
atau lebih dari sifat air yaitu :
1). Warna, berubah warana dari warna
asalnya
2). Rasa, berubah rasa dari rasa asalnya
3). Bau, berubah bau dari bau asalnya
Volume air dikatakan banyak jika isinya
minimal dua qullah. 1 qullah setara dengan kurang lebih 105 liter.
|
2
|
Bejana
|
Bejana adalah wadah atau tempat menyimpan
air.
Bejana dari emas dan perak sah dipakai
untuk bersuci tapi akan terkena dosa. Setiap bejana yang suci selain bejana
emas dan perak boleh digunakan/dipakai.
|
3
|
Kulit Bangkai
|
Kulit bangkai hukumnya najis, dan bangkai
tersebut salah satu dari :
1). Bangkai hewan yang dagingnya tidak
boleh dimakan
2). Bangkai hewan yang dagingnya boleh
dimakan tapi belum disembelih.
Untuk nomor 2 jika kulitnya disamak boleh
digunakan untuk sesuatu yang bersifat kering bukan yang bersifat cair.
|
4
|
Istinja/Cebok
|
Istinja adalah membersihkan kemaluan atau
anus dari sesuatu yang keluar daripadanya.
Jika membersihkannya menggunakan air
disebut Istinja, jika menggunakan bebatuan, dedaunan, kertas/tissue disebut
Istijmar.
|
5
|
Buang Hajat Yang Dilarang
|
Ada beberapa larangan sehubungan dengan Buang
Hajat atau Buang Air Besar (BAB) termasuk juga kencing (BAK) :
1). berlama-lama di tempat buang hajat/kencing
2). di tempat sumber air minum
3). di tempat yang sering dilalui orang
4). di tempat orang berteduh
5). Di bawah pohon yang sedang berbuah
6). Menghadap qiblat jika dilakukan di
tempat terbuka.
Ada juga beberapa anjurannya :
1). Membersihkan atau membasuh dengan
bilangan ganjil
2). Menggunakan batu dan air secara
bersamaan
|
6
|
Buang Hajat Yang Makruh
|
1). Masuk WC sambil membawa sesuatu yang
ada zikir kepada Allah
SWT
2). Berbicara saat buang hajat/kencing
3). Kencing di celah-celah atau lubang
kecil
4). Membasuh/menyentuh kemaluan dengan
tangan kanan
5). Menghadap qiblat di dalam WC
|
7
|
Bersiwak
|
Bersiwak adalah membersihkan gigi dengan
menggunakan (disunatkan) batang kayu yang lunak.
Anjuran waktu untuk bersiwak :
1). Ketika akan shalat
2). Saat akan membaca Al Qur’an
3). Saat berwudhu sebelum berkumur
4). Sesaat setelah bangun tidur
5). Ketika mau masuk mesjid/rumah
6). Saat mulut sudah mulai berbau tak
sedap.
|
Sumber
Pustaka :
Tafsir
Al-‘Usyr Al-Akhir Dari Al-Qur’an Al Karim Juz 28, 29, 30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar