Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Dari
pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012
ialah
1.
Dalam UU No 25 Tahun 1992
menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan
usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17
Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan
disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan
koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang
berbeda.
Yang
mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan
landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan
badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan
ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga
terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.
Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam
pengertian koperasi menurut UU No 25
Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun
1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan
hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni:
adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian
koperasi yakni penggunaan kata badan
hukum.
3.
Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,
definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih
jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal
tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha .
Melalui
penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya
diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat
memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari
modal asing (modal anggota).
Sedangkan
definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas
mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.
Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas
(general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan
prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun
1992.
Hal
tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU
tersebut.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
ü Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
ü Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
ü Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
ü Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan
Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
Ø pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
Ø pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
Ø pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
Ø kemandirian
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
5.
Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.
Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang
pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang
tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi
juga berpedoman pada nilai.
7.
Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan
koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip
koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan
merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal
ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan
yang ada pada UU No 25 Tahun 1992 .
Perbedaan
yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai
berikut:
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
· keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
· pengelolaan dilakukan secara demokratis;
· pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
· pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
· kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
· pendidikan perkoperasian;
· kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§ keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§ pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
§ Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
§ Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
§ Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§ Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
§ Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8.
Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak
penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
Secara lebih ringkas, perbedaan UU
No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan
pada tabel seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi sebagai badan Usaha dan
badan hukum
|
Koperasi sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak terjadi konsistenan kata
dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan
sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan
hukum
|
Terjadi konsistenan kata yakni
menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak menguraikan lebih jelas
komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para
anggotanya
|
menguraikan lebih jelas komposisi
modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
4.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan
menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan
menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran
koperasi sebagai pelayanan.
|
5.
|
menguraikan cakupan koperasi hanya
sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan definisi yang lebih
luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata
tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan prinsip koperasi
sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak hanya menguraikan prinsip
koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga
berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan prinsip koperasi tidak
hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
|
menguraikan prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi
penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini
dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan definisi koperasi yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak menguraikan definisi
koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar